Makalah pancasila, “Sumber Yuridish, Historis, Sosiologis,dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara”
BAB III
PEMBAHASAN
A. Sumber Yuridis Pancasila sebagai dasar Negara
Negara Secara
yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia
sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana
terdapat pada pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor
XVIII/MPR/1998,tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan
ketetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Selain itu, juga
ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara. Pancasila Juga bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya pancasila
sebagai dasar Negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum, artinya segala segala peraturan perundang undangan secara material harus
berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan termasuk di dalam
uud 1945 yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila, maka sudah
sepatutnya peraturan tersebut di cabut[1].
Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan salah satu cirinya
atau istilah yang bernuansa bersinonim, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum
(rule of law). Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan dan sumber
dalam membentuk dan menyelenggarakan negara hukum tersebut. Hal tersebut
berarti pendekatan yuridis (hukum) merupakan salah satu pendekatan utama dalam
pengembangan atau pengayaan materi mata kuliah pendidikan Pancasila. Urgensi
pendekatan yuridis ini adalah dalam rangka
menegakkan Undang-Undang (law enforcement) yang
merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Penegakan hukum ini hanya
akan efektif, apabila didukung oleh kesadaran hukum warga negara terutama dari
kalangan intelektualnya. Dengan demikian, pada gilirannya melalui pendekatan
yuridis tersebut mahasiswa dapat berperan serta dalam mewujudkan negara hukum
formal dan sekaligus negara hukum material sehingga dapat diwujudkan
keteraturan sosial (social order) dan sekaligus terbangun suatu kondisi bagi
terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dicita-citakan
oleh para pendiri bangsa. Kesadaran hukum tidak semata-mata mencakup hukum
perdata dan pidana, tetapi juga hukum tata negara. Ketiganya membutuhkan
sosialisasi yang seimbang di seluruh kalangan masyarakat, sehingga setiap warga
negara mengetahui hak dan kewajibannya. Selama ini sebagian masyarakat masih
lebih banyak menuntut haknya, namun melalaikan kewajibannya. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban akan melahirkan kehidupan yang harmonis sebagai bentuk
tujuan negera mencapai masyarakat adil dan makmur
B. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Presiden
Soekarno pernah mengatakan, ”Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.”
Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi penting dalam
membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. Hal tersebut
sejalan dengan ungkapan seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero (106-43SM)
yang mengungkapkan, “Historia Vitae Magistra”, yang bermakna, “Sejarah
memberikan kearifan”. Pengertian lain dari istilah tersebut yang sudah menjadi
pendapat umum (common-sense) adalah “Sejarah merupakan guru kehidupan”.
Implikasinya, pengayaan materi perkuliahan Pancasila melalui pendekatan
historis adalah amat penting dan tidak boleh dianggap remeh guna mewujudkan
kejayaan bangsa di kemudian hari. Melalui pendekatan ini, mahasiswa diharapkan
dapat mengambil pelajaran atau hikmah dari berbagai peristiwa sejarah, baik
sejarah nasional maupun sejarah bangsa-bangsa lain. Dengan pendekatan historis,
Anda diharapkan akan memperoleh inspirasi untuk berpartisipasi dalam
pembangunan bangsa sesuai dengan program studi masing-masing. Selain itu, Anda
juga dapat berperan serta secara aktif dan arif dalam berbagai kehidupan
berbangsa dan bernegara, serta dapat berusaha menghindari perilaku yang
bernuansa mengulangi kembali kesalahan sejarah.
Dalam
peristiwa sejarah nasional, banyak hikmah yang dapat dipetik, misalnya mengapa
bangsa Indonesia sebelum masa pergerakan nasional selalu mengalami kekalahan
dari penjajah? Jawabannya antara lain karena perjuangan pada masa itu masih
bersifat kedaerahan, kurang adanya persatuan, mudah dipecah belah, dan kalah
dalam penguasaan IPTEKS termasuk dalam bidang persenjataan. Hal ini berarti
bahwa apabila integrasi 29 bangsa lemah dan penguasaan IPTEKS lemah, maka
bangsa Indonesia dapat kembali terjajah atau setidak-tidaknya daya saing bangsa
melemah. Implikasi dari pendekatan historis ini adalah meningkatkan motivasi
kejuangan bangsa dan meningkatkan motivasi belajar Anda dalam menguasai IPTEKS
sesuai dengan prodi masing-masing
C. Sumber
Sosiologi Pancasila sebagai Dasar Negara
Sosiologi
dipahami sebagai ilmu tentang kehidupan antarmanusia. Di dalamnya mengkaji,
antara lain latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai
golongan dan kelompok masyarakat, disamping juga mengkaji masalah-masalah
sosial, perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. Soekanto (1982:19)
menegaskan bahwa dalam perspektif sosiologi, suatu masyarakat pada suatu waktu
dan tempat memiliki nilai-nilai yang tertentu. Melalui pendekatan sosiologis
ini pula, Anda diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial,
termasuk perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial yang patut
disikapi secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada
nilai-nilai Pancasila. Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia
mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila bukan hanya hasil konseptual seseorang saja, melainkan juga hasil
karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis
para pendiri negara . Bung Karno menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila digali
dari bumi pertiwi Indonesia. Dengan kata lain, nilai-nilai Pancasila berasal
dari kehidupan sosiologis masyarakat Indonesia. Pernyataan ini tidak diragukan
lagi karena dikemukakan oleh Bung Karno sebagai penggali Pancasila, meskipun
beliau dengan rendah hati membantah apabila disebut sebagai pencipta Pancasila,
sebagaimana dikemukakan Beliau dalam paparan sebagai berikut:
“Kenapa diucapkan terima kasih
kepada saya, kenapa saya diagung-agungkan, padahal toh sudah sering saya
katakan, bahwa saya bukan pencipta Pancasila. Saya sekedar penggali Pancasila
daripada bumi tanah air Indonesia ini, yang kemudian lima mutiara yang saya
gali itu, saya persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia. Malah pernah saya
katakan, bahwa sebenarnya hasil, atau lebih tegas penggalian daripada Pancasila
ini saudara-saudara, adalah pemberian Tuhan kepada saya… Sebagaimana tiap-tiap
manusia, jikalau ia benar-benar memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala, diberi
ilham oleh Allah Subhanahu Wata’ala.
Makna
penting lainnya dari pernyataan Bung Karno tersebut adalah Pancasila sebagai
dasar negara merupakan pemberian atau ilham dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Apabila
dikaitkan dengan teori kausalitas dari Notonegoro bahwa Pancasila merupakan
penyebab lahirnya (kemerdekaan) bangsa Indonesia, maka kemerdekaan berasal dari
Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan makna Alinea III Pembukaan
UUD 1945. Sebagai makhluk Tuhan, sebaiknya segala pemberian Tuhan, termasuk
kemerdekaan Bangsa Indonesia ini wajib untuk disyukuri. Salah satu bentuk wujud
konkret mensyukuri nikmat karunia kemerdekaan adalah dengan memberikan
kontribusi pemikiran terhadap pembaharuan dalam masyarakat. Bentuk lain
mensyukuri kemerdekaan adalah dengan memberikan kontribusi konkret bagi
pembangunan negara melalui kewajiban membayar pajak, karena dengan dana pajak
itulah pembangunan dapat dilangsungkan secara optimal. Sejalan dengan hal itu,
Anda juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam meningkatkan fungsi-fungsi
lembaga pengendalian sosial (agent of social control) yang mengacu kepada
nilai-nilai Pancasila.
D. Sumber
Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Mungkin Anda pernah mengkaji ketentuan
dalam Pasal 1 ayat (2) dan di dalam Pasa136Ajo.Pasa11 ayat (2) UUD 1945,
terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi
konstitusional. Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan
politik bangsa Indonesia. Selain itu, bagi warga negara yang berkiprah dalam
suprastruktur politik (sektor pemerintah), yaitu lembagalembaga negara dan
lembaga-lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, Pancasila
merupakan norma hukum dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan
publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Di sisi lain, bagi setiap
warga negara yang berkiprah baik di pusat maupun di daerah, Pancasila merupakan
norma hukum dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang
menyangkut hajat hidup orang banyak. Di sisi lain, bagi setiap warga negara
yang berkiprah dalam infrastruktur politik (sektor masyarakat), seperti
organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan media massa, maka Pancasila
menjadi kaidah penuntun dalam setiap aktivitas sosial politiknya. Dengan
demikian, sektor masyarakat akan berfungsi memberikan masukan yang baik kepada
sektor pemerintah dalam sistem politik. Pada gilirannya, sektor pemerintah akan
menghasilkan output politik berupa kebijakan yang memihak kepentingan rakyat
dan diimplementasikan secara bertanggung jawab di bawah kontrol infrastruktur
politik. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud clean government dan good
governance demi terwujudnya masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan
masyarakat yang makmur dalam keadilan (meminjam istilah mantan Wapres Umar
Wirahadikusumah).
Salah
satu sumber pengayaan materi pendidikan Pancasila adalah berasal dari fenomena kehidupan
politik bangsa Indonesia. Tujuannya agar Anda mampu mendiagnosa dan mampu
memformulasikan saran-saran tentang upaya atau usaha mewujudkan kehidupan
politik yang ideal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bukankah Pancasila
dalam tataran tertentu merupakan ideologi politik, yaitu mengandung nilai-nilai
yang menjadi kaidah penuntun dalam mewujudkan tata tertib sosial politik yang
ideal. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Budiardjo sebagai berikut: “Ideologi politik adalah himpunan
nilai-nilai, idée, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan, suatu
“Weltanschauung”, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya
terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya dan yang menentukan
tingkah laku politiknya.” Melalui pendekatan politik ini, Anda diharapkan
mampu menafsirkan fenomena politik dalam rangka menemukan pedoman yang bersifat
moral yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan kehidupan
politik yang sehat. Pada gilirannya, Anda akan mampu memberikan kontribusi
konstruktif dalam menciptakan struktur politik yang stabil dan dinamis. Secara
spesifik, fokus kajian melalui pendekatan politik tersebut, yaitu menemukan
nilai-nilai ideal yang menjadi kaidah penuntun atau pedoman dalam mengkaji konsep-konsep
pokok dalam politik yang meliputi negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), dan pembagian
(distribution) sumber daya negara, baik di pusat maupun di daerah. Melalui
kajian tersebut, Anda diharapkan lebih termotivasi berpartisipasi memberikan
masukan konstruktif, baik kepada infrastruktur politik maupun suprastruktur
politik.
BAP IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dapat di simpulkan bahwa sifat dasar pancasila yang
pertama dan utama, yakni sebaga dasar Negara (philosophische groondslag)
Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alenia ke 4 Pembukaan UUD
1945 tersebut di tetapkan sebagai dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat di anggap sebagai
penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Penetapan
pancasila sebagai dasar Negara itu memberikan pengertian bahwa Negara Indonesia
adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa Negara harus tunduk
kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh
sehingga merupakan penompang yang kokoh terhadap Negara yang di dirikan di
atasnya, dipertahankan dan di kembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.
Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban
Negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai
dengan principium identatis-nya.
B. Saran
Penyusun
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
demi perbaikan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Soeprapto, Buku pancasila (Jakarta: lembaga pengkajian dan Pengembangan
Kehidupan Bernegara 2017).
0 Response to "Makalah pancasila, “Sumber Yuridish, Historis, Sosiologis,dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara”"
Post a Comment