Tanggung jawab Pendidikan islam
kalian mencari tentang tanggung jawab pendidikan ?, ini adalah beberapa pembahasa mengenai tanggung jawab keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat terhadap pendidikan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. TANGGUNG JAWAB KELUARGA DALAM PENDIDIKAN (LINGKUNGAN PENDIDIKAN INFORMAL)
Keluarga
merupakan unit sosial terkecil yang bersifat universal, artinya terdapat
disetiap tempat di dunia (universe). Dalam arti sempit, keluarga adlah unit
sosial yang terdiri atas dua orang (suai, istri) atau lebih (ayah, ibu, dan
anak) berdasarkan ikatan pernikahan, sedangkan dalam arti luas, keluarga unit
sosial berdasarkan hubungan darah atau
keturunan, yang terdiri atas beberapa keluarga dalam arti sempit. George Peter Murdock
(Sudardja Adiwikarta, 1988) mengemukakan fungsi keluarga yang bersifat
universal sebagai berikut:
a. Sebagai
pranata yang membenarkan hubungn seksual antara pria dan wanita dewasa secara
universal.
b. mengembangkan
keturunan.
c. melaksanakan
pendidikan.
d. sebagai
kesatuan ekonomi.
1. Penanggung Jawab Pendidikan Dalam Keluarga
Salah
satu fungsi keluarga adalah melaksanakan pendidikan. Dalam hal ini orang tua
(ibu dan ayah) adalah pengamban tanggung jawab pendidikan anak. Secara kodrati
orang tua bertanggung jawab atas pendidikan anak, dan atas kasih sayangnya
orang tua mendidik anak. Orang yang berperan sebagai pendidik bagi anak di
dalam keluarga utamanya adalah ayah dan ibu. Selain mereka, saudara-saudaranya
yang sudah dewasa yang masih tinggal serumah pun akan turut bergaul dengan anak
sehingga akan turut mempengaruhi bahkan mendidiknya. Apalagi dalam keluarga
luas (extended family), kakek, nenek,
paman, bibi bahkan pembantu rumah tangga pun turut serta bergaul dengan anak,
mereka juga akan turut mempengaruhi atau mendidik anak.[1]
2. Keluarga merupakan pendidikan yang bersifat wajar atau informal
Pendidikan
dalam keluarga dilaksanakan atas dasar tanggung jawab kodrati dan atas dasar
kasih sayang yang secaara naluriah muncul pada diri orang tua. Sejak anak lahir
orang tua sudah terpanggil untuk menolongnya, melindunginya dan membantunya.
Pelaksanaan pendidikan berlangsung dengan cara alamiah atau berlangsung secara
wajar. Karenan itu, pendidikan dalam keluarga disebut pendidikan informal.
Pendidikan yang dilakukan dalam keluarga sejak anak masih kecil akan menjadi
dasar bagi pendidikannya dimasa mendatang. Hal ini sebagaimana dikemukakan M.I.
Soelaeman (1985) bahwa: “pengalaman dan perlakuan yang didapat anak dari
lingkungannya semasa kecil dari keluarganya menggariskan semacam pola hidup
bagi kehidupan selanjutnya. Adler menyebut pola hidup ini dengan kata Leitlinie, semacam garis yang membimbing
kehidupannya, yang sadar atau tidak sadar diusahakan anak untuk meraihnya.”
Pengalaman yang diterima anak semasa kecil akan menentukan sikap hidupnyang
sadar atau tidak sadar diusahakan anak untuk meraihnya.” Pengalaman yang
diterima anak semasa kecil akan menentukan sikap hidupnya dikemudian hari.
Sehubungan dengan itu keluarga merupakan peletak dasar pendidikan anak.
3. Tujuan dan Isi Pendidikan dalam Keluarga
Secara
tersirat dapat dipahami bahwa tujuan pendidikan dalam keluarga pada umumnya
adalah agar anak menjadi pribadi pada umumnya adalah agar anak menjadi pribadi
yang mantap, beragama, bermoral dan menjadi anggota masyarakat yang baik.[2]
4. Situasi Keluarga Mempengaruhi Pendidikan anak
Faktor yang mempengaruhi pendidikan anak
dalam keluarga adalah jenis keluarga, gaya kepemimpinan orang tua, kedudukan
anak dalam urutan keanggotaan keluarga, fasilitas yang ada dalam keluarga
dengan dunia luar, serta status sosial ekonomi orang tua.[3]
B. TANGGUNG JAWAB SEKOLAH DALAM PENDIDIKAN (LINGKUNGAN PENDIDIKAN FORMAL)
Selain mendapatkan pendidikan di dalam
keluarga, pada saatnya anak-anak mendapatkan pendidikan di sekolah. Sekolah
adalah suatu satuan (unit) sosial atau lembaga sosial yang secara sengaja
dibangun dengan kekhususan tugasnya untuk melaksanakan proses pendidikan (Odang
Muhctar, 1991).[4]
1. Faktor Tanggung Jawab Sekolah Sebagai Lembaga Pendidikan Formal
Tanggung
jawab sekolah sebagai lembaga pendidikan formal didasarkan atas tiga faktor,
yaitu:
a. Tanggung
jawab formal, yaitu kelembagaan pendidikan sesuai dengan fungsi, tugasnya dan
mencapai tujuan pendidikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tanggung
jawab keilmuan, yaitu berdasarkan bentuk, isi, tujuan dan tingkat pendidikan
yang di percayakan kepadanya oleh orang tua dan masyarkat.
c. Tanggung
jawab fungsional, yakni tanggung jawab yang diterima sebagai pengelola
fungsional dalam melaksanakan pendidikan oleh para pendidik yang diserahi
kepercayaan dan tanggung jawab untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagai limpahan wewenang dan kepercayaan serta
tanggung jawab yang diberikan oleh orang
tua peserta didik. pelaksaan tugas tanggung jawab yang dilakukanoleh para
pendidik professional ini didasarkan atas program yang telah terstruktur yang
tertuang dalam kurikulum.[5]
2. Tanggung Jawab Komponen-Komponen Sekolah
a. Tugas
dan Kewajiban Kepala Sekolah
Tanggung jawab kepala sekolah lebih
berat dan luas dari pada tanggung jawab seorang guru dalam tugas
kependidikannya. Tugas dan kewajiban kepala sekolah adalah membantu para guru
mengambangkan kesanggupan-kesanggupan mereka secara maksimal, mengatur jalannya
sekolah, bekerja sama dan berhubungan erat dengan masyarakat.[6]
b. Tanggung
Jawab dan Tugas Guru
Guru adalah orang yang bettanggung jawab
mencerdaskan kehidupan anak didik. Pribadi sosial yang cakap adalah yang
diharapkan ada pada diri anak didik. Tidak ada seorang guru pun yang
mengharapkan anak didiknya menjadi sampah masyarakat. Untuk itulah guru dengan
penuh dedikasi dan loyalitas berusaha membimbing dan membina anak didik agar
masa mendatang menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa. Guru juga bertanggung
jawab untuk memberikan norma agar anak didik tahu mana perbuatan yang beroral
dan amoral.[7]
Tugas guru sebagai suatu profesi
menuntut kepada guru untk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan
ilmu pengetahuan da teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak anak didik
adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik berarti
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru
sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan
keterrampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik.[8]
Menurut
Roeatiyah N.K., bahwa guru dalam mendidik anak bertugas untuk:
- 1) Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
- 2) Membentuk kepribadian anak yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar Negara pancasila
- 3) Menyiapkan anak menjadi warga Negara yang baik sesuai Undang-Undang pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 11 Tahun 1983.
- 4) Sebagai perantara dalm belajar.
- 5) Guru adalah sebagai pembimbing, untuk membawa anak didik kearah kedewasaan.
- 6) Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
- 7) Sebagai penegak disiplin.
- 8) Guru sebagai administrator dan manager
- 9) Pekerjaan guru sebagai suatu profesi
- 10) Guru sebagai perencana kurikulum.
- 11) Guru sebagai pemimpin (guidance worker)
- 12) Guru sebagai sponsor Dallam kegiatan anak-anak.[9]
C. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENDIDIKAN
Sistempendidikan nasional Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar 45, TAP MPR, dan
peraturan-peraturan lainnya yang dtetapkan oleh pemerintah. Dalam penyelenggaraan
pendidikan pemerintah melalui kementriannya (KEMDIKBUD & KEMENAG)
mengaawasi jalannya berbagai proses dan fasilitas pendidikan. Undang-undang BHP
bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk melepaskan diri dari tanggung
jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan. Sebagaimana diatur dalam UU tersebut
lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum pendidikan (BHP) harus menanggung
seluruh biaya operasional
sendiri tanpa subsidi dari negara. UU BHP ini dibuat
hanya untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah dari besarnya biaya
pendidikan. Ditambahkan, dengan berlakunya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan, potensi meningkatnya biaya pendidikan yang harus ditanggung orang
tua dan peserta didik cukup terbuka. Pasalnya, dalam pasal 41 ayat 7 disebutkan
bahwa peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus
menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau
pihak yang bertanggung jawab membiayainya. UU BHP juga mengatur pembatasan
kuota bagi pelajar berprestasi yang berhak memperoleh beasiswa pendidikan,
yakni sebesar 20% dari total jumlah peserta didik pada sebuah lembaga
pendidikan yang berstatus badan hukum. “Pemerintah memang tidak melepas
(tanggung jawabnya) langsung, namun bantuan yang diberikan hanya untuk kuota
20%, diluar kuota itu pemerintah tidak bertanggung jawab atas pendidikan rakyatnya
Pendidikan
nasional yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa adalah pendidikan yang
bermakna proses pembudayaan. Pendidikan yang demikian akan dapat memajukan
kebudayaan nasional Indonesia . Dalam pembukaan UUD 1945, jelas tertera bahwa
tujuan pendirian negara adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia,
serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari
kutipan tersebut, nampak jelas bahwa pemerintah Negara republik adalah
pemerintah yang menurut deklarasi kemerdekaan harus secara aktif melaksanakan
misi tersebut. Di antaranya, dengan memajukan kesejahateraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam
pembiayaan pendidikan di Indonesia? Sejak jaman Orde Baru, ketentuan pasal 31
UUD 1945 terutama ayat 2, mulai ditinggalkan. Mulai lahir doktrin baru bahwa
penyelenggaraan pendidikan dalam arti pembiayaan adalah tanggung jawab bersama
antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua. Sejak saat itu masuk SD pun
dikenakan SPP atau membayar. Sedangkan sebelumnya masuk Universitas Negeri pun
hampir tak membayar. Pada periode Orde Lama --walau keadaan ekonomi belum
berkembang, setiap universitas negeri malah dilengkapi dengan perumahan dosen
dan asrama mahasiswa. Pelajar dan mahasiswa calon guru juga diberi ikatan
dinas. Semuanya dilakukan karena para pendiri republik masih memimpin.
Pemerintah negara saat itu memahami makna yang terkandung dalam pembukaan dan
pasal-pasal UUD 1945 terutama pasal 31. Atas kenyataan itu, MPR RI berupaya
mempertegas makna yang terkandung dalam pasal 31 UUD 1945 dengan mengamandemen
menjadi 5 ayat. Salah satu isinya adalah setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal lainnya, pemerintah
diminta mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional.
Aspek lainnya, negara diminta memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 %. Dengan adanya penyelenggaraan pendidikan oleh
pemerintah, maka pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan
pendidikan diantaranya:
Membentuk
manusia yang beradab dan warga Negara yang demokratis, bertanggung jawab
tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air, serta mencerdaskan kehidupan
berbangsa dan mengembangkan rakyat Indonesia seutuhnya. Adapun secara yuridis
landasan konstitusi Negara kita sudah mengatur tentang hak dan kewajiban
pemerintah dalam hal pendidikan, sebagimana yang tertuang dalam Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 Pasal 10 tentang Sistem pendidikan nasional. Masyarakat.
Secara konseptual tanggung jawab masyarakat, antara lain: mengawasi jalannya
nilai sosio budaya, menyalurkan aspirasi masyarakat, membina dan meningkatkan
kualitas keluarga. (A. R. Shaleh, 2005. 347). Hak dan kewajiban masyarakat juga
sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, pasal 8 dan 9 tentang
sistem pendidikan.[10]
D. TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN (LINGKUNGAN PENDIDIKAN NONFORMAL)
Masyarakat
adalah sekelompok manusia yang berintegrasi secara terorganisasi, menempati
daerah tertententu, dan mengikuti suatu cara hidup atau budaya tertentu.
Masyarakat dapat dibedakan dalam berbagai jenis. jenis masyarakat antara lain
masyarakat pedesaan (rural community)
dan masyarakat perkotaan (urban community).
Secara umum masyarakat memiliki kesamaan, namun secara khusus tiap masyarakat
akan mempunyai perbedaan-perbedaan, perbedaan ini mungkin berkenaan dengan
hubungan sosialnya, karakteristik daerah tempat tinggalnya, dan nilai-nilai
budayanya.
1. Masyarakat Sebagai Lingkungan Pendidikan Nonformal
Didalam
masyarakat setiap orang akan memperoleh pengaruh yang sifatnya mendidik dari
orang-orang yang ada disekitarnya, baik dari teman sebaya maupun orang dewasa
melalui interaksi sosial secara langsung atau tatap muka. Pengaruh pendidikan
tersebut dapat pula diperoleh melalui interaksi sosial secara tidak langsung.
Contohnya, melaului siaran televise, buku-buku, Koran, cerita. Selain itu di
dalam masyarakat terdapat berbagai lembaga, seperti kursus, majlis taklim,
pendidikan keterampilan, pendidikan kesetaraan, bimbingan tes, yang turut
berpartisipasi dalam melaksanakan pendidikan.
2. Tanggung Jawab dan Fungsi Masyarakat (Lingkungan Pendidikan Nonformal)
Pendidikan
nonformal selain menjadi tanggung jawab pemerintah, juga menjadi tanggung jawab
bersama para orang dewasa (mmasyarakat) yang ada dilingkungan masyarakat yang
bersangkutan. Pendidikan dalam lingkungan masyarakat dapat berfungsi sebagai
pengganti, pelengkap, penambah, dan mungkin juga pengembang pendidikan di
lingkungan keluarga dan sekolah.[11]
Tanggung
jawab pengembangan pendidikan sebagai proses sosialisasi adalah berada pada
orang tua dan kelompok masyarakat. Tanggung jaawab tersebut tidak pernah lepas
namun pernah mengendor. Maka dalam pengembangan pendidikan , masyarakat harus
dilibatkan sejak proses dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil dan
evaluasinya.
Cara
untuk penyaluran partisipasi dapat diciptakan dengan bearbagai variasi cara
sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah atau kondisi tempat masyarakat
dan lembaga pendidikan itu berada.
Kondisi ini menuntut kesigapan para pemegang kebijakan dan manager pendidikan
untuk mendistribusi peran kekuasaannya untuk bisa menampung sumbangan partisipasi
masyarakat .
secara
konseptual tanggung jawab masyarakat antara lain, mengawasi jalannya nilai
sosial budaya, menyalurkan aspirasi masyarakat, membina dan meningkatkan
kualitas keluarga (A.R Shaleh,2005, 347), hak dan kewajiban masyarakat juga sudah diatur dalam
Undang-Undang No 20 tahun 2003, pasal 8dan 9 tentang system pendidikan.[12]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Tanggung
jawab keluarga dalam pendidikan diemban oleh orang tua yakni ayah dan ibu serta
seluruh anggota keluarga yang merupakan lingkungan sosial yang pertama kali
ditemui oleh anak, pendidikan dalam keluarga disebut pendidikan informal yang
akan menjadi dasar bagi kehidupan anak selanjutnya.
Tanggung
jawab sekolah dalam pendidikan adalah sebagai suatu satuan (unit) sosial atau
lembaga sosial yang secara sengaja dibangun dengan kekhususan tugasnya untuk
melaksanakan proses pendidikan, sekolah memiliki tanggung jawab formal,
keilmuan dan fungsional. Sekolah memiliki komponen-komponen yang memegang
tanggung jawab dalam proses pendidikan yakni kepala sekolah, guru, dan segala
komponen kepengurusan yang ada disekolah. Sekolah disebut sebagai lingkungan
pendidikan formal karena dilaksanakan didalam lembaga kependidikan.
[1]
Dinn Wahyudin,dkk, Pengantar Pendidikan,(Jakarta:
Universitas Terbuka, 2009)hlm 3.5 & 3.6
[2]
Dinn Wahyudin,dkk, Pengantar Pendidikan,(Jakarta:
Universitas Terbuka, 2009)hlm 3.6 & 3.7
[3]
Dinn Wahyudin,dkk, Pengantar Pendidikan,(Jakarta: Universitas
Terbuka, 2009)hlm.3.7
[4]
Dinn Wahyudin,dkk, Pengantar Pendidikan,(Jakarta:
Universitas Terbuka, 2009)hlm.3.8
[6]
M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan,(
Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2014)hlm.73
[7]
Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif
(Jakarta: PT Rineka Cipta,2010)hlm.34 & 35
[8]
Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif
(Jakarta: PT Rineka Cipta,2010)hlm.36 & 37
[9]
Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif
(Jakarta: PT Rineka Cipta,2010)hlm.38 & 39
[10]http://pentingnyapendidikansekarang.blogspot.com/2012/12peranan-dan-tanggung-jawab-keluarga_20.html
[11]
Dinn Wahyudin,dkk, Pengantar Pendidikan,(Jakarta:
Universitas Terbuka, 2009)hlm.3.11 & 3.12
0 Response to "Tanggung jawab Pendidikan islam"
Post a Comment