Tanggung jawab Pendidikan islam


  kalian mencari tentang tanggung jawab pendidikan ?, ini adalah beberapa pembahasa mengenai tanggung jawab keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat terhadap pendidikan islam


BAB II

PEMBAHASAN

A.  TANGGUNG JAWAB KELUARGA DALAM PENDIDIKAN (LINGKUNGAN PENDIDIKAN INFORMAL)

Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang bersifat universal, artinya terdapat disetiap tempat di dunia (universe). Dalam arti sempit, keluarga adlah unit sosial yang terdiri atas dua orang (suai, istri) atau lebih (ayah, ibu, dan anak) berdasarkan ikatan pernikahan, sedangkan dalam arti luas, keluarga unit sosial berdasarkan hubungan darah  atau keturunan, yang terdiri atas beberapa keluarga dalam arti sempit. George Peter Murdock (Sudardja Adiwikarta, 1988) mengemukakan fungsi keluarga yang bersifat universal sebagai berikut:
a.    Sebagai pranata yang membenarkan hubungn seksual antara pria dan wanita dewasa secara universal.
b.    mengembangkan keturunan.
c.    melaksanakan pendidikan.
d.   sebagai kesatuan ekonomi.

1.    Penanggung Jawab Pendidikan Dalam Keluarga

Salah satu fungsi keluarga adalah melaksanakan pendidikan. Dalam hal ini orang tua (ibu dan ayah) adalah pengamban tanggung jawab pendidikan anak. Secara kodrati orang tua bertanggung jawab atas pendidikan anak, dan atas kasih sayangnya orang tua mendidik anak. Orang yang berperan sebagai pendidik bagi anak di dalam keluarga utamanya adalah ayah dan ibu. Selain mereka, saudara-saudaranya yang sudah dewasa yang masih tinggal serumah pun akan turut bergaul dengan anak sehingga akan turut mempengaruhi bahkan mendidiknya. Apalagi dalam keluarga luas (extended family), kakek, nenek, paman, bibi bahkan pembantu rumah tangga pun turut serta bergaul dengan anak, mereka juga akan turut mempengaruhi atau mendidik anak.[1]

2.    Keluarga merupakan pendidikan yang bersifat wajar atau informal

Pendidikan dalam keluarga dilaksanakan atas dasar tanggung jawab kodrati dan atas dasar kasih sayang yang secaara naluriah muncul pada diri orang tua. Sejak anak lahir orang tua sudah terpanggil untuk menolongnya, melindunginya dan membantunya. Pelaksanaan pendidikan berlangsung dengan cara alamiah atau berlangsung secara wajar. Karenan itu, pendidikan dalam keluarga disebut pendidikan informal. Pendidikan yang dilakukan dalam keluarga sejak anak masih kecil akan menjadi dasar bagi pendidikannya dimasa mendatang. Hal ini sebagaimana dikemukakan M.I. Soelaeman (1985) bahwa: “pengalaman dan perlakuan yang didapat anak dari lingkungannya semasa kecil dari keluarganya menggariskan semacam pola hidup bagi kehidupan selanjutnya. Adler menyebut pola hidup ini dengan kata Leitlinie, semacam garis yang membimbing kehidupannya, yang sadar atau tidak sadar diusahakan anak untuk meraihnya.” Pengalaman yang diterima anak semasa kecil akan menentukan sikap hidupnyang sadar atau tidak sadar diusahakan anak untuk meraihnya.” Pengalaman yang diterima anak semasa kecil akan menentukan sikap hidupnya dikemudian hari. Sehubungan dengan itu keluarga merupakan peletak dasar pendidikan anak.

3.    Tujuan dan Isi Pendidikan dalam Keluarga

Secara tersirat dapat dipahami bahwa tujuan pendidikan dalam keluarga pada umumnya adalah agar anak menjadi pribadi pada umumnya adalah agar anak menjadi pribadi yang mantap, beragama, bermoral dan menjadi anggota masyarakat yang baik.[2]

4.    Situasi Keluarga Mempengaruhi Pendidikan anak

Faktor yang mempengaruhi pendidikan anak dalam keluarga adalah jenis keluarga, gaya kepemimpinan orang tua, kedudukan anak dalam urutan keanggotaan keluarga, fasilitas yang ada dalam keluarga dengan dunia luar, serta status sosial ekonomi orang tua.[3]

B.  TANGGUNG JAWAB SEKOLAH DALAM PENDIDIKAN (LINGKUNGAN PENDIDIKAN FORMAL)

Selain mendapatkan pendidikan di dalam keluarga, pada saatnya anak-anak mendapatkan pendidikan di sekolah. Sekolah adalah suatu satuan (unit) sosial atau lembaga sosial yang secara sengaja dibangun dengan kekhususan tugasnya untuk melaksanakan proses pendidikan (Odang Muhctar, 1991).[4]

1.    Faktor Tanggung Jawab Sekolah Sebagai Lembaga Pendidikan Formal

Tanggung jawab sekolah sebagai lembaga pendidikan formal didasarkan atas tiga faktor, yaitu:
a.    Tanggung jawab formal, yaitu kelembagaan pendidikan sesuai dengan fungsi, tugasnya dan mencapai tujuan pendidikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Tanggung jawab keilmuan, yaitu berdasarkan bentuk, isi, tujuan dan tingkat pendidikan yang di percayakan kepadanya oleh orang tua dan masyarkat.
c.    Tanggung jawab fungsional, yakni tanggung jawab yang diterima sebagai pengelola fungsional dalam melaksanakan pendidikan oleh para pendidik yang diserahi kepercayaan dan tanggung jawab untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai limpahan wewenang dan kepercayaan serta tanggung jawab  yang diberikan oleh orang tua peserta didik. pelaksaan tugas tanggung jawab yang dilakukanoleh para pendidik professional ini didasarkan atas program yang telah terstruktur yang tertuang dalam kurikulum.[5]

2.    Tanggung Jawab Komponen-Komponen Sekolah

a.    Tugas dan Kewajiban Kepala Sekolah
Tanggung jawab kepala sekolah lebih berat dan luas dari pada tanggung jawab seorang guru dalam tugas kependidikannya. Tugas dan kewajiban kepala sekolah adalah membantu para guru mengambangkan kesanggupan-kesanggupan mereka secara maksimal, mengatur jalannya sekolah, bekerja sama dan berhubungan erat dengan masyarakat.[6]
b.    Tanggung Jawab dan Tugas Guru
Guru adalah orang yang bettanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Pribadi sosial yang cakap adalah yang diharapkan ada pada diri anak didik. Tidak ada seorang guru pun yang mengharapkan anak didiknya menjadi sampah masyarakat. Untuk itulah guru dengan penuh dedikasi dan loyalitas berusaha membimbing dan membina anak didik agar masa mendatang menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa. Guru juga bertanggung jawab untuk memberikan norma agar anak didik tahu mana perbuatan yang beroral dan amoral.[7]
Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut kepada guru untk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan da teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterrampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik.[8]

Menurut Roeatiyah N.K., bahwa guru dalam mendidik anak bertugas untuk:
  • 1)   Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
  • 2)   Membentuk kepribadian anak yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar Negara pancasila
  • 3)   Menyiapkan anak menjadi warga Negara yang baik sesuai Undang-Undang pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 11 Tahun 1983.
  • 4)   Sebagai perantara dalm belajar.
  • 5)   Guru adalah sebagai pembimbing, untuk membawa anak didik kearah kedewasaan.
  • 6)   Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
  • 7)   Sebagai penegak disiplin.
  • 8)   Guru sebagai administrator dan manager
  • 9)   Pekerjaan guru sebagai suatu profesi
  • 10)    Guru sebagai perencana kurikulum.
  • 11)    Guru sebagai pemimpin (guidance worker)
  • 12)    Guru sebagai sponsor Dallam kegiatan anak-anak.[9]

C.  TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENDIDIKAN

Sistempendidikan nasional Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar 45, TAP MPR, dan peraturan-peraturan lainnya yang dtetapkan oleh pemerintah. Dalam penyelenggaraan pendidikan pemerintah melalui kementriannya (KEMDIKBUD & KEMENAG) mengaawasi jalannya berbagai proses dan fasilitas pendidikan. Undang-undang BHP bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk melepaskan diri dari tanggung jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan. Sebagaimana diatur dalam UU tersebut lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum pendidikan (BHP) harus menanggung seluruh biaya operasional sendiri tanpa subsidi dari negara. UU BHP ini dibuat hanya untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah dari besarnya biaya pendidikan. Ditambahkan, dengan berlakunya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, potensi meningkatnya biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua dan peserta didik cukup terbuka. Pasalnya, dalam pasal 41 ayat 7 disebutkan bahwa peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya. UU BHP juga mengatur pembatasan kuota bagi pelajar berprestasi yang berhak memperoleh beasiswa pendidikan, yakni sebesar 20% dari total jumlah peserta didik pada sebuah lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum. “Pemerintah memang tidak melepas (tanggung jawabnya) langsung, namun bantuan yang diberikan hanya untuk kuota 20%, diluar kuota itu pemerintah tidak bertanggung jawab atas pendidikan rakyatnya
Pendidikan nasional yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa adalah pendidikan yang bermakna proses pembudayaan. Pendidikan yang demikian akan dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia . Dalam pembukaan UUD 1945, jelas tertera bahwa tujuan pendirian negara adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari kutipan tersebut, nampak jelas bahwa pemerintah Negara republik adalah pemerintah yang menurut deklarasi kemerdekaan harus secara aktif melaksanakan misi tersebut. Di antaranya, dengan memajukan kesejahateraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia? Sejak jaman Orde Baru, ketentuan pasal 31 UUD 1945 terutama ayat 2, mulai ditinggalkan. Mulai lahir doktrin baru bahwa penyelenggaraan pendidikan dalam arti pembiayaan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua. Sejak saat itu masuk SD pun dikenakan SPP atau membayar. Sedangkan sebelumnya masuk Universitas Negeri pun hampir tak membayar. Pada periode Orde Lama --walau keadaan ekonomi belum berkembang, setiap universitas negeri malah dilengkapi dengan perumahan dosen dan asrama mahasiswa. Pelajar dan mahasiswa calon guru juga diberi ikatan dinas. Semuanya dilakukan karena para pendiri republik masih memimpin. Pemerintah negara saat itu memahami makna yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 terutama pasal 31. Atas kenyataan itu, MPR RI berupaya mempertegas makna yang terkandung dalam pasal 31 UUD 1945 dengan mengamandemen menjadi 5 ayat. Salah satu isinya adalah setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal lainnya, pemerintah diminta mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional. Aspek lainnya, negara diminta memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 %. Dengan adanya penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan pendidikan diantaranya:
Membentuk manusia yang beradab dan warga Negara yang demokratis, bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air, serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan mengembangkan rakyat Indonesia seutuhnya. Adapun secara yuridis landasan konstitusi Negara kita sudah mengatur tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam hal pendidikan, sebagimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 10 tentang Sistem pendidikan nasional. Masyarakat. Secara konseptual tanggung jawab masyarakat, antara lain: mengawasi jalannya nilai sosio budaya, menyalurkan aspirasi masyarakat, membina dan meningkatkan kualitas keluarga. (A. R. Shaleh, 2005. 347). Hak dan kewajiban masyarakat juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, pasal 8 dan 9 tentang sistem pendidikan.[10]

D.  TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN (LINGKUNGAN PENDIDIKAN NONFORMAL)

Masyarakat adalah sekelompok manusia yang berintegrasi secara terorganisasi, menempati daerah tertententu, dan mengikuti suatu cara hidup atau budaya tertentu. Masyarakat dapat dibedakan dalam berbagai jenis. jenis masyarakat antara lain masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Secara umum masyarakat memiliki kesamaan, namun secara khusus tiap masyarakat akan mempunyai perbedaan-perbedaan, perbedaan ini mungkin berkenaan dengan hubungan sosialnya, karakteristik daerah tempat tinggalnya, dan nilai-nilai budayanya.

1.    Masyarakat Sebagai Lingkungan Pendidikan Nonformal

Didalam masyarakat setiap orang akan memperoleh pengaruh yang sifatnya mendidik dari orang-orang yang ada disekitarnya, baik dari teman sebaya maupun orang dewasa melalui interaksi sosial secara langsung atau tatap muka. Pengaruh pendidikan tersebut dapat pula diperoleh melalui interaksi sosial secara tidak langsung. Contohnya, melaului siaran televise, buku-buku, Koran, cerita. Selain itu di dalam masyarakat terdapat berbagai lembaga, seperti kursus, majlis taklim, pendidikan keterampilan, pendidikan kesetaraan, bimbingan tes, yang turut berpartisipasi dalam melaksanakan pendidikan.

2.    Tanggung Jawab dan Fungsi Masyarakat (Lingkungan Pendidikan Nonformal)

Pendidikan nonformal selain menjadi tanggung jawab pemerintah, juga menjadi tanggung jawab bersama para orang dewasa (mmasyarakat) yang ada dilingkungan masyarakat yang bersangkutan. Pendidikan dalam lingkungan masyarakat dapat berfungsi sebagai pengganti, pelengkap, penambah, dan mungkin juga pengembang pendidikan di lingkungan keluarga dan sekolah.[11]
Tanggung jawab pengembangan pendidikan sebagai proses sosialisasi adalah berada pada orang tua dan kelompok masyarakat. Tanggung jaawab tersebut tidak pernah lepas namun pernah mengendor. Maka dalam pengembangan pendidikan , masyarakat harus dilibatkan sejak proses dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil dan evaluasinya.
Cara untuk penyaluran partisipasi dapat diciptakan dengan bearbagai variasi cara sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah atau kondisi tempat masyarakat dan  lembaga pendidikan itu berada. Kondisi ini menuntut kesigapan para pemegang kebijakan dan manager pendidikan untuk mendistribusi peran kekuasaannya untuk bisa menampung sumbangan partisipasi masyarakat .
secara konseptual tanggung jawab masyarakat antara lain, mengawasi jalannya nilai sosial budaya, menyalurkan aspirasi masyarakat, membina dan meningkatkan kualitas keluarga (A.R Shaleh,2005, 347), hak dan  kewajiban masyarakat juga sudah diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003, pasal 8dan 9 tentang system pendidikan.[12]



BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Tanggung jawab keluarga dalam pendidikan diemban oleh orang tua yakni ayah dan ibu serta seluruh anggota keluarga yang merupakan lingkungan sosial yang pertama kali ditemui oleh anak, pendidikan dalam keluarga disebut pendidikan informal yang akan menjadi dasar bagi kehidupan anak selanjutnya.
Tanggung jawab sekolah dalam pendidikan adalah sebagai suatu satuan (unit) sosial atau lembaga sosial yang secara sengaja dibangun dengan kekhususan tugasnya untuk melaksanakan proses pendidikan, sekolah memiliki tanggung jawab formal, keilmuan dan fungsional. Sekolah memiliki komponen-komponen yang memegang tanggung jawab dalam proses pendidikan yakni kepala sekolah, guru, dan segala komponen kepengurusan yang ada disekolah. Sekolah disebut sebagai lingkungan pendidikan formal karena dilaksanakan didalam lembaga kependidikan.


[1] Dinn Wahyudin,dkk, Pengantar Pendidikan,(Jakarta: Universitas Terbuka, 2009)hlm 3.5 & 3.6
[2] Dinn Wahyudin,dkk, Pengantar Pendidikan,(Jakarta: Universitas Terbuka, 2009)hlm 3.6 & 3.7

[3] Dinn Wahyudin,dkk, Pengantar Pendidikan,(Jakarta: Universitas Terbuka, 2009)hlm.3.7

[4] Dinn Wahyudin,dkk, Pengantar Pendidikan,(Jakarta: Universitas Terbuka, 2009)hlm.3.8
[6] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan,( Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2014)hlm.73

[7] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif (Jakarta: PT Rineka Cipta,2010)hlm.34 & 35

[8] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif (Jakarta: PT Rineka Cipta,2010)hlm.36 & 37
[9] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif (Jakarta: PT Rineka Cipta,2010)hlm.38 & 39
[11] Dinn Wahyudin,dkk, Pengantar Pendidikan,(Jakarta: Universitas Terbuka, 2009)hlm.3.11 & 3.12

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tanggung jawab Pendidikan islam"

Post a Comment